BKSDA SULTRA merupakan Unit Pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal PHKA Departemen Kehutanan yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara yang diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan konservasi.Dengan tugas pokok dan fungsinya antara mengelola kawasan konservasi yang terdiri dari kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Kawasan konservasi yang berupa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam mengemban pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dengan cara membiarkan populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut prose salami di habitatnya. Fungsi strategis lain yang diemban adalah sebagai wilayah perlindungan system penyangga kehidupan. Balai KSDA Sulawesi Tenggara dibagi menjadi d seksi wilayah konservasi yaitu Seksi Konservasi Wilayah I yang meliputi Kab. Muna dan Buton, serta Seksi Konservasi Wilayah II Kolaka – Kendari yang meliputi Kab. Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara dan Konawe Selatan. Tiap seksi terdiri dari Wilayah Resort – Resort KSDA yang terdapat pada setiap kawasan Konservasi.
PROFIL
- Sejarah Singkat BKSDA
- Fungsi, Visi dan Misi
- Rencana Strategis
- Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bau-Bau
- Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kolaka
- Cagar Alam Napabalano
- Cagar Alam Lamedai
- Cagar Alam Kakenauwe
- Suaka Margasatwa Buton Utara
- Suaka Margasatwa Tanjung Peropa
- Suaka Margasatwa Lambunsango
- Suaka Margasatwa Tanjung Amolengo
- Suaka Margasatwa Tanjung Batikolo
- Taman Wisata Alam Mangolo
- Taman Wisata Alam Tirta Rimba
- Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang
- Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo
- Cagar Alam Napabalano