Profil BKSDA
Balai KSDA Sulawesi Tenggara adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6187/KPTS-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Tugas dan fungsi Balai KSDA Sulawesi Tenggara adalah melaksanakan pengelolaan kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman wisata alam dan taman wisata alama laut) dan taman buru serta konservasi keanekaragaman hayati di dalam dan di luar kawasan yang berada di Sulawesi tenggara.
Sejarah singkat
Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga konservasi pada tingkat nasional tahun 1970-an yaitu seksi pengawetan alam (PA), di Sulawesi Tenggara seksi tersebut terbentuk tahun 1972 dengan nama kantor seksi pengawetan alam yang berlokasi di jalan mayjen sutoyo bergabung dengan kantor dinas kehutanan propinsi Sulawesi tenggara. Saat itu jumlah personil hanya 6 orang. Kemudian pada tahun 1974 personil bertambah menjadi 12 orang. Seksi PA ini berada dibawah dinas kehutanan propinsi sultra dan bertanggung jawab pada direktorat jenderal kehutanan departemen pertanian.
Pada tahun 1978 seksi pengawetan alam mengalami perubahan nama menjadi seksi perubahan nama menjadi seksi perubahan nama menjadi seksi perlindungan dan pengawetan alam (PPA) sultra dan kantor pindah di jalan laute no. 7 kendari dan memiliki tiga kepala rayon (buton, muna, kendari, kolaka), kemudian pada tahun 1979 menjadi 4 kepala rayon (buton, muna, kendari dan kolaka). Pada tahun ini juga ditjen kehutanan berganti nama menjadi ditjen perlindungan dan pelestarian alam. Setelah terbnentuk departemen kehutanan tahun 1984, di daerah terbentuk kantor wilayah (kanwil) departemen kehutanan propinsi Sulawesi tenggara, sehingga PPA bertanggung jawab pada kanwil departemen kehutanan sultra. Selanjutnya seksi PPA ini mengalami beberapa kali perubahan nama mulai sub Balai KSDA Sultra kemudian menjadi unit KSDA Sultra.
Pada tahun 2000 Kanwil Departemen Kehutana Sulawesi Tenggara mengalami likuidasi sehingga sejak saat itu unti KSDA Sultra berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada ditjen PHKA. Kemudian pada tahun 2002 unti KSDA Sultra mengalami peningkatan organisasi menjadi Balai KSDA Sultra dengan tipologi termasuk tipe C, yaitu terdiri dari :
Kepala Balai (Eselon III)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV)
Kepala Seksi Konservasi wilayah I (eselon IV) berkedudukan di baubau
Kepal seksi konservasi wilayah II (eselon IV) berkedudukan di kolaka
Kelompok jabatan fungsional (Polhut dan PEH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar